Apa Itu Tunjangan Hari Raya?
Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan satu kali setahun sebelum hari raya keagamaan karyawan yang bersangkutan. Ada lima agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Budha dan Konghucu. Sehingga Ada lima hari raya keagamaan pula di mana perusahaan harus membayarkan THR kepada masing-masing karyawan sesuai dengan agama yang dianutnya. Lima hari raya keagamaan tersebut adalah Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Jumlah nominal yang diterima setiap karyawan dari setiap perusahaan akan berbeda satu sama lain karena memang bersifat personal. Dasar perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah upah bulanan karyawan yang bersangkutan. Selain itu, jumlah THR juga didasarkan oleh status karyawan, serta durasi masa kerja.
Aturan Pemerintah Mengenai THR
Segala hal terkait Tunjangan Hari Raya ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu debelum hari raya keagamaan karyawan. Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif. Selain itu, Permenaker No.16/2016 tersebut juga mengatur tata cara perhitungan THR bagi karyawan.
Dalam pasal 3 Permenaker tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah kerja/gaji. Sementara pekerja/buruh yang telah bekerja satu bulan atau lebih, namun masih kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR dengan rumus lama masa kerja/12 x gaji per bulan.
Rumus THR Karyawan ≥ 1 tahun masa kerja:
THR = 1 bulan upah kerja
Rumus THR karyawan <1 tahun masa kerja:
THR = lama bekerja (dalam bulan)/12 x 1 bulan upah kerja
Sementara untuk pekerja lepas (freelancer) perhitungannya adalah berdasarkan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan, dengan perhitungan masa kerja yang tidak berbeda dengan karyawan tetap. Pekerja lepas yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, akan menerima THR sebesar satu bulan gaji rata-rata. Pekerja lepas yang telah bekerja satu bulan atau lebih, namun masih kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR dengan rumus lama masa kerja / 12 x rata-rata gaji per bulan.
Rumus THR pekerja lepas ≥ 1 tahun masa kerja:
THR = 1 bulan upah kerja rata-rata
Rumus THR pekerja lepas <1 tahun masa kerja:
THR = lama bekerja (dalam bulan)/12 x 1 bulan upah kerja rata-rata
Merujuk pada aturan yang sama, upah atau gaji yang dimaksud dapat berupa upah bersih tanpa tunjangan atau dapat pula berupa gaji pokok termasuk tunjangan tetap. Ketentuan THR juga dapat ditentukan oleh perusahaan dan situjui oleh karyawan dalam surat perjanjian kerja, selama tidak bertentangan dengan permennaker tersebut.
Contoh Kasus
Perhitungan ini memang tampak sedikit rumit. Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh kasus beserta perhitungan masing-masingnya.
Contoh kasus I
Mutia merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan Education Consultant di Jakarta yang telah bekerja selama 1 tahun 4 bulan. Gaji yang didapatkan mutia setiap bulannya adalah Rp4.500.000 termasuk tunjangan tetap.
Karena Mutia susah bekerja lebih dari 1 tahun, maka rumus yang digunakan adalah rumus untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
THR = 1 bulan upah kerja
Dalam kasus ini, jumlah THR yang diterima Mutia adalah tepat satu bulan gajinya yaitu Rp4.500.000.
Contoh kasus II
Nora merupakan freelancer di perusahaan yang sama dengan Mutia dengan sistem pembayaran yang dihitung berdasarkan kehadiran yaitu Rp200.000 per hari. Sampai hari raya idul fitri, Nora telah bekerja 3 bulan dengan durasi kerja 21 hari setiap bulannya. Berapakah jumlah THR yang diterima Nora?
Jawab:
Upah rata-rata Nora = 21 hari x Rp200.000 = Rp4.200.000/bulan
THR = lama bekerja (dalam bulan)/12 x 1 bulan upah kerja rata-rata
= 3/12 x Rp4.200.000
= Rp1.680.000
Jadi, dalam kasus ini Nora menerima THR sebesar Rp1.680.000.
Contoh Kasus III
Alfon merupakan karyawan tetap yang bekerja di perusahaan yang sama dengan Nora dan Mutia. Pada natal tahun ini, Alfon telah bekerja selama 7 bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp6.000.000. Berapakah jumlah THR yang akan diterima Alfon?
THR = lama bekerja/12 x 1 bulan upah kerja
= 7/12 x Rp6.000.000
= Rp3.500.000
Jadi, Alfon akan menerima THR sebesar Rp3.500.000 pada Natal tahun ini.
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa THR merupakan perhitungan yang sifatnya personal atau berdasarkan perhitungan gaji individu. Meski demikian, ada aturan yang menetapkan perhitungannya secara adil meski terdapat perbedaan gaji, masa kerja, serta status karyawan.
Apakah artikel ini bermanfaat?
Klik pada bintang untuk memberi rating!
Nilai rata-rata 4 / 5. Jumlah vote: 4
No Comments
Leave a comment Cancel